MALANG-Ratusan bayi di Kota Malang yang berusia di bawah satu tahun meninggal dunia setiap tahunnya. Dalam rentang 2013 hingga 2015 angka kematian bayi masih di atas 100 jiwa.
Kendati demikian, anggaran kesehatan di Kota Malang untuk menanggulangi berbagai persoalan kesehatan masih jauh dari yang diamanatkan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009, yakni sebesar 10 persen dari total APBD di luar gaji pegawai.
Pemerintah hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 91,846 miliar pada tahun 2013 dari total APBD sebesar Rp 1,733 triliun dan 2015 turun menjadi Rp 85,624 miliar dari total APBD Rp 2,132 triliun. Sedangkan tahun 2016 anggarannya meningkat menjadi Rp 104,327 miliar dari total APBD 1,939 triliun. Artinya, anggaran tersebut belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Dari sekian tahun 2013-2016, Kota Malang baru memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%.
Minimnya kualitas anggaran ditengarai menjadi salah satu penyebab timbulnya berbagai persoalan. Diantaranya kematian ibu dan bayi. Pada tahun 2013, jumlah kematian bayi usia di bawah satu tahun sebanyak 209 jiwa.Jumlah ini masih tetap sama pada tahun 2014. Pemerintah bisa menekan angka kematian bayi pada tahun 2015 hingga ke angka 116 jiwa.
